Berapa Total Gaji Kepala Desa per Bulan? Ini Rincian Lengkap + Tunjangannya!

Table of Contents

Banyak orang bertanya-tanya, berapa gaji kepala desa sebenarnya? Pertanyaan ini wajar muncul, terutama karena jabatan kepala desa itu bukan jabatan main-main , mereka mengurus langsung urusan warga, mengelola dana desa, sekaligus jadi "wajah" pemerintah di tingkat paling bawah. Tapi kalau dibandingkan dengan PNS di kantor kabupaten misalnya, apakah penghasilannya setara? Atau bahkan lebih kecil?

Gaji Kepala Desa

Mari kita bedah satu per satu. Artikel ini akan membahas gaji kepala desa secara lengkap, dari mana sumbernya, berapa nominalnya, sampai tunjangan apa saja yang menyertai jabatan tersebut , termasuk yang sering tidak diketahui publik.

Dasar Hukum yang Mengatur Penghasilan Kepala Desa

Sebelum masuk ke angkanya, penting untuk tahu dulu landasan hukumnya. Gaji kepala desa menurut undang-undang diatur dalam beberapa regulasi, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (revisi dari UU Desa 2014), dan yang paling teknis soal nominal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penghasilan Perangkat Desa.

PP ini menetapkan standar minimal nasional untuk penghasilan kepala desa dan perangkat lainnya. Daerah boleh memberikan lebih dari angka itu , tapi tidak boleh di bawahnya. Artinya, angka yang kita bahas di sini adalah batas paling rendah yang wajib dipenuhi setiap desa di seluruh Indonesia.

Berapa Total Gaji Kepala Desa Sebenarnya?

Langsung ke intinya: total gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 3.526.640 per bulan. Angka ini sudah mencakup gaji pokok dan seluruh komponen tunjangan. Bisa lebih tinggi dari itu tergantung kemampuan keuangan desa masing-masing, tapi standar nasionalnya ya segitu.

Kalau dipikir-pikir, memimpin sebuah desa dengan segala kerumitan sosialnya, mengurus administrasi, dan berhadapan langsung dengan warga setiap hari , Rp 3,5 jutaan memang bukan angka yang luar biasa besar. Tapi setidaknya ada kejelasan regulasi sekarang, tidak seperti dulu yang serba abu-abu.

Rincian Gaji Pokok Kepala Desa

Gaji pokok kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640 per bulan. Angka ini bukan sembarangan , nilainya setara dengan 120% dari gaji PNS golongan II/a. Jadi ada patokan yang jelas dan terukur, bukan ditentukan sesuka hati bupati atau kepala desa itu sendiri.

Sumber gaji kepala desa ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang masuk ke dalam APBDesa. Ada ketentuan penting: total penghasilan untuk seluruh aparatur desa , kepala desa, sekretaris, sampai staf , tidak boleh melebihi 30% dari total APBDesa. Jadi kalau desa itu APBDesa-nya kecil, ruang gerak untuk menaikkan gaji pun terbatas.

Rincian Tunjangan Kepala Desa

Di luar gaji pokok, ada komponen tunjangan kepala desa yang totalnya mencapai Rp 1.100.000 per bulan. Tunjangan ini terdiri dari beberapa bagian:

  • Tunjangan jabatan: Rp 500.000
  • Tunjangan kinerja: Rp 300.000
  • Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000
  • Tunjangan lainnya: Rp 100.000

Tunjangan jabatan kepala desa yang paling besar memang wajar, karena itu representasi dari beban struktural jabatannya. Sementara tunjangan kinerja lebih bersifat insentif , idealnya mendorong kepala desa bekerja lebih terukur dan akuntabel.

Dari Mana Sumber Dana Gaji Kepala Desa?

Ini pertanyaan yang sering membingungkan. Gaji kades dari APBN , tidak sepenuhnya tepat kalau dibilang begitu. Yang benar: dana desa memang bersumber dari APBN, tapi kemudian masuk ke APBDesa sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). Nah, dari ADD itulah gaji kades dari APBD di tingkat kabupaten/kota ikut berkontribusi.

Jadi sederhananya, penghasilan kepala desa itu gabungan dari dua alur: dana transfer pusat yang sudah dialokasikan ke desa, dan kontribusi dari pemerintah daerah lewat ADD. Keduanya bermuara di APBDesa yang dikelola oleh desa itu sendiri.

Menariknya, desa-desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) besar , misalnya karena punya BUMDes yang produktif atau wisata desa yang ramai , bisa memberikan honor kepala desa dan insentif kepala desa tambahan di luar standar nasional. Tapi ini tentu tidak merata.

Perbandingan Gaji Kepala Desa vs Perangkat Desa Lainnya

Supaya lebih jelas, ini perbandingan gaji kades dan perangkat dalam satu tabel:

Jabatan Gaji Pokok Total Tunjangan Total Bulanan
Kepala Desa Rp 2.426.640 Rp 1.100.000 Rp 3.526.640
Sekretaris Desa Rp 2.224.420 Rp 925.000 Rp 3.149.420
Perangkat Desa Lainnya Rp 2.022.200 Rp 750.000 Rp 2.772.200

Selisih antara kepala desa dan perangkat lainnya tidak terlalu jauh kalau dilihat nominalnya. Tapi secara tanggung jawab? Jauh berbeda. Kepala desa adalah pemegang kendali penuh atas kebijakan dan anggaran desa, sementara perangkat lain lebih bersifat pelaksana teknis.

Soal gaji perangkat desa ini memang sering jadi bahan perdebatan , ada yang merasa kurang proporsional, ada pula yang menganggap sudah cukup mengingat biaya hidup di pedesaan umumnya lebih rendah dari kota. Tergantung sudut pandangnya.

Penghasilan Kepala Desa Per Tahun, Berapa Totalnya?

Pendapatan kepala desa per tahun jika dihitung dari minimal nasional: Rp 3.526.640 × 12 = Rp 42.319.680 per tahun. Belum termasuk tunjangan-tunjangan insidental dan jaminan sosial.

Kalau dibanding gaji lurah , yang merupakan aparatur sipil negara dan gajinya ikut skema PNS penuh , gaji lurah desa atau lurah di perkotaan bisa lebih tinggi karena mereka mendapat hak penuh sebagai PNS termasuk gaji ke-13 dan THR. Kepala desa tidak menikmati semua itu secara otomatis.

Tunjangan Tambahan yang Sering Tidak Disebut

Ada beberapa hal yang luput dari perhatian saat membahas gaji kepala desa terbaru. Kepala desa, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, berhak mendapat:

  • Jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan
  • Jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM)
  • Tunjangan purna tugas , diberikan satu kali di akhir masa jabatan

Tunjangan purna tugas ini yang sering tidak diketahui banyak orang. Besarannya ditetapkan sesuai kemampuan APBDesa, tapi keberadaannya wajib. Ini semacam "pesangon" bagi kepala desa yang habis masa jabatannya , baik karena periode berakhir maupun hal lain yang sah secara hukum.

Gaji Kepala Desa 2026 , Apakah Ada Perubahan?

Gaji kepala desa 2026 secara regulasi masih mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 2023 selama belum ada revisi resmi. Pemerintah pusat memang sesekali melakukan penyesuaian, biasanya berkaitan dengan perubahan besaran Dana Desa dari APBN atau penyesuaian UMP/UMK yang berdampak tidak langsung.

Yang penting dicatat: angka Rp 3.526.640 per bulan itu adalah standar minimum nasional. Daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat , atau desa yang punya PADes besar , bisa memberikan lebih dari itu. Jadi jangan terkejut kalau ada kepala desa di Bali atau Jawa yang penghasilannya bisa dua kali lipat dari angka tersebut.

Berapa gaji kepala desa perbulan di daerah maju? Beberapa laporan menyebutkan ada kepala desa yang total penghasilannya bisa menyentuh Rp 5–7 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah dan kondisi keuangan desa itu sendiri.

Apakah Gaji Kepala Desa Sudah Layak?

Pertanyaan ini memang tidak ada jawaban tunggalnya. Kalau dibandingkan dengan beban kerja , mengurus warga dari subuh sampai malam, kena telepon kapan saja, dimintai tanda tangan setiap saat , banyak yang merasa belum sebanding. Tapi di sisi lain, ada juga yang berargumen bahwa jabatan ini punya "nilai lebih" dari sekadar gaji: akses, pengaruh, dan posisi sosial di komunitas.

Yang pasti, regulasi sudah jauh lebih baik dibanding 10–15 tahun lalu ketika penghasilan kepala desa masih sangat bergantung pada tradisi lokal dan tidak ada standar nasional yang jelas.

Penutup: Sudah Tahu, Sekarang Apa?

Jadi, total gaji kepala desa per bulan menurut standar nasional terbaru adalah Rp 3.526.640 , terdiri dari gaji pokok Rp 2.426.640 ditambah berbagai komponen tunjangan senilai Rp 1.100.000. Sumbernya dari ADD yang mengalir lewat APBDesa, dan setiap desa wajib memenuhi angka minimal ini.

Angka ini bukan yang tertinggi, bukan pula yang terendah untuk sebuah jabatan publik. Tapi setidaknya ada kepastian hukum sekarang , kepala desa tidak lagi bekerja tanpa kejelasan penghasilan seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Dan kalau masih penasaran dengan gaji kepala desa per bulan di daerah tertentu, cara paling akurat adalah melihat langsung APBDesa desa bersangkutan yang sekarang sudah wajib dipublikasikan.

Sumber referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penghasilan Perangkat Desa
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Kementerian Keuangan RI , Informasi Dana Desa (djpk.kemenkeu.go.id)

Posting Komentar